Rabu, 18 November 2009

Pranata Islam

Pranata Islam

A. Pendahuluan

Pranata merupakan istilah sosiologi yang sering dihubungkan dengan kata sosial. Oleh karena itu, dalam pembahasan sosiologi pranata selalu disebut istilah pranata sosial. Paranata sosial berasal dari istilah bahasa Inggris institution. Istilah-istilah lain pranata sosial ialah lembaga dan bangunan sosial. Walaupun istilah yang digunakan berbeda-beda, tetapi institution menunjuk pada unsur-unsur yang mengatur perilaku anggota masyarakat.

Pranata juga berasal dari bahasa Latin instituere yang berarti mendirikan. Kata bendanya adalah institution yang berarti pendirian. Dalam bahasa Indonesia institution diartikan institusi (pranata) dan institut (lembaga). Institusi adalah sistem norma atau aturan yang ada. Institut adalah wujud nyata dari norma-norma.

Pranata adalah seperangkat aturan yang berkisar pada kegiatan atau kebutuhan tertentu. Pranata termasuk kebutuhan sosial. Seperangkat aturan yang terdapat dalam pranata termasuk kebutuhan sosial yang berpedoman kebudayaan. Pranata merupakan seperangkat aturan, bersifat abstrak. Menurut Koentjaraningrat, istilah pranata dan lembaga sering dikacaukan pengertiannya. Sama halnya dengan istilah institution dengan istilah institute. Padahal kedua istilah itu memiliki makna yang berbeda.

Menurut Horton dan Hunt (1987), pranata sosial adalah suatu sistem norma untuk mencapai suatu tujuan atau kegiatan yang oleh masyarakat dipandang penting. Dengan kata lain, pranata sosial adalah sistem hubungan sosial yang terorganisir yang mengejawantahkan nilai-nilai serta prosedur umum yang mengatur dan memenuhi kegiatan pokok warga masyarakat. Oleh karena itu, ada tiga kata kunci di dalam setiap pembahasan mengenai pranata sosial yaitu: a). Nilai dan norma; b). Pola perilaku yang dibakukan atau yang disebut prosedur umum; dan c). Sistem hubungan, yakni jaringan peran serta status yang menjadi wahana untuk melaksanakan perilaku sesuai dengan prosedur umum yang berlaku.

Menurut Koentjaraningrat (1979) yang dimaksud dengan pranata-pranata sosial adalah sistem-sistem yang menjadi wahana yang memungkinkan warga masyarakat itu untuk memenuhi kompleks-kompleks kebutuhan khusus dalam kehidupan masyarakat. Pranata sosial pada hakikatnya bukan merupakan sesuatu yang bersifat empirik, karena sesuatu yang empirik unsur-unsur yang terdapat didalamnya selalu dapat dilihat dan diamati. Sedangkan pada pranata sosial unsur-unsur yang ada tidak semuanya mempunyai perwujudan fisik. Pranata sosial adalah sesuatu yang bersifat konsepsional, artinya bahwa eksistensinya hanya dapat ditangkap dan dipahami melalui sarana pikir, dan hanya dapat dibayangkan dalam imajinasi sebagai suatu konsep atau konstruksi pikir.

Unsur-unsur dalam pranata sosial bukanlah individu-individu manusianya itu, akan tetapi kedudukan-kedudukan yang ditempati oleh para individu itu beserta aturan tingkah lakunya. Dengan demikian pranata sosial merupakan bangunan atau konstruksi dari seperangkat peranan-peranan dan aturan-aturan tingkah laku yang terorganisir. Aturan tingkah laku tersebut dalam kajian sosiologi sering disebut dengan istilah “norma-norma sosial”.

Herkovits, mengatakan bahwa pranata sosial itu tidak lain adalah wujud dari respon-respon yang diformulasikan dan disistematisasikan dari segala kebutuhan hidup (1952: 229 dalam Harsojo, 1967 : 157). Hetzler (1929 : 67/68 dalam Harsojo, 1967 : 157) secara lebih rinci mendefinisikan pranata sosial itu sebagai satu konsep yang kompleks dan sikap-sikap yang berhubungan dengan pengaturan hubungan antara manusia tertentu yang tidak dapat dielakkan, yang timbul karena dipenuhinya kebutuhan-kebutuhan elementer individual, kebutuhan-kebutuhan social yang wajib atau dipenuhinya tujuan-tujuan sosial penting. Konsep-konsep itu berbentuk keharusan-keharusan dan kebiasaan, tradisi, dan peraturan. Secara individual paranta sosial itu mengambil bentuk berupa satu kebiasaan yang dikondisikan oleh individu di dalam kelompok, dan secara sosial pranata sosial itu merupakan suatu struktur. Kemudian Elwood (1925 : 90-91 dalam Harsojo, 1967 : 157), pranata sosial itu dapat juga dikatakan sebagai satu adat kebiasaan dalam kehidupan bersama yang mempunyai sanksi, yang disistematisasikan dan dibentuk oleh kewibawaan masyarakat. Pranata sosial yang penting adalah hak milik, perkawinan, religi, sistem hukum, sistem kekerabatan, dan edukasi (harsojo, 1967: 158).

Berdasarkan penjelasan di atas, maka pranata Islam dapat juga diartikan sebagai aturan-aturan atau norma-norma yang berkaitan dengan ajaran Islam, seperti shalat, zakat, Haji, dan kegiatan-kegiatan muamalah seperti perdagangan, perbankan dan lain-lain.

B. Pranata Islam

  1. Shalat

Berdasarkan berbagai keterangan dalam Kitab Suci dan Hadits Nabi, dapatlah dikatakan bahwa shalat adalah kewajiban peribadatan (formal) yang paling penting dalam sistem keagamaan Islam. Kitab Suci banyak memuat perintah agar kita menegakkan shalat (iqamat al-shalah, yakni menjalankannya dengan penuh kesungguhan), dan menggambarkan bahwa kebahagiaan kaum beriman adalah pertama-tama karena shalatnya yang dilakukan dengan penuh kekhusyukan.[1] Sebuah hadits Nabi saw. menegaskan, "Yang pertama kali akan diperhitungkan tentang seorang hamba pada hari Kiamat ialah shalat: jika baik, maka baik pulalah seluruh amalnya; dan jika rusak, maka rusak pulalah seluruh amalnya." [2] Dan sabda beliau lagi, "Pangkal segala perkara ialah al-Islam (sikap pasrah kepada Allah), tiang penyangganya shalat, dan puncak tertingginya ialah perjuangan di jalan Allah."[3]

Karena demikian banyaknya penegasan-penegasan tentang pentingnya shalat yang kita dapatkan dalam sumber-sumber agama, tentu sepatutnya kita memahami makna shalat itu sebaik mungkin. Berdasarkan berbagai penegasan itu, dapat ditarik kesimpulan bahwa agaknya shalat merupakan "kapsul" keseluruhan ajaran dan tujuan agama, yang di dalamnya termuat ekstrak atau sari pati semua bahan ajaran dan tujuan keagamaan. Dalam shalat itu kita mendapatkan keinsyafan akan tujuan akhir hidup kita, yaitu penghambaan diri ('ibadah) kepada Allah, Tuhan Yang Maha Esa, dan melalui shalat itu kita memperoleh pendidikan pengikatan pribadi atau komitmen kepada nilai-nilai hidup yang luhur. Dalam perkataan lain, nampak pada kita bahwa shalat mempunyai dua makna sekaligus: makna intrinsik, sebagai tujuan pada dirinya sendiri dan makna instrumental, sebagai sarana pendidikan ke arah nilai-nilai luhur.

Makna Intrinsik Shalat

Kedua makna tersebut di atas, baik yang intrinsik maupun yang instrumental, dilambangkan dalam keseluruhan shalat, baik dalam unsur bacaannya maupun tingkah lakunya. Secara Ilmu Fiqih, shalat dirumuskan sebagai "Ibadah kepada Allah dan pengagungan-Nya dengan bacaan-bacaan dan tindakan-tindakan tertentu yang dibuka dengan takbir (Allahu Akbar) dan ditutup dengan taslim (al-salam-u 'alaykam wa rahmatu-'l-Lah-i wa barakatah), dengan runtutan dan tertib tertentu yang diterapkan oleh agama Islam."[4]

Takbir pembukaan shalat itu dinamakan "takbir ihram" (takbirat al-ihram), yang mengandung arti "takbir yang mengharamkan", yakni, mengharamkan segala tindakan dan tingkah laku yang tidak ada kaitannya dengan shalat sebagai peristiwa menghadap Tuhan. Takbir pembukaan itu seakan suatu pernyataan formal seseorang membuka hubungan diri dengan Tuhan (habl-un min-a 'l-Lah), dan mengharamkan atau memutuskan diri dari semua bentuk hubungan dengan sesama manusia (habl-un min al-nas-"hablum minannas"). Maka makna intrinsik shalat diisyaratkan dalam arti simbolik takbir pembukaan itu, yang melambangkan hubungan dengan Allah dan menghambakan diri kepada-Nya. Jika disebutkan bahwa tujuan penciptaan jin dan manusia oleh Allah agar mereka menghamba kepada-Nya, maka wujud simbolik terpenting penghambaan itu ialah shalat yang dibuka dengan takbir tersebut, sebagai ucapan pernyataan dimulainya sikap menghadap Allah.

Sikap menghadap Allah itu kemudian dianjurkan untuk dikukuhkan dengan membaca doa pembukaan (du'a al-iftitah), yaitu bacaan yang artinya, "Sesungguhnya aku menghadapkan wajahku kepada Dia yang telah menciptakan seluruh langit dan bumi, secara hanif (kecenderungan suci kepada kebaikan dan kebenaran) lagi muslim (pasrah kepada Allah, Yang Maha Baik dan Benar itu), dan aku tidaklah termasuk mereka yang melakukan syirik."[5]

Lalu dilanjutkan dengan seruan, "Sesungguhnya shalatku, darma baktiku, hidupku dan matiku untuk Allah Penjaga seluruh alam raya; tiada sekutu bagi-Nya. Begitulah aku diperintahkan, dan aku termasuk mereka yang pasrah (muslim)."[6] Jadi, dalam shalat itu seseorang diharapkan hanya melakukan hubungan vertikal dengan Allah, dan tidak diperkenankan melakukan hubungan horizontal dengan sesama makhluk (kecuali dalam keadaan terpaksa). Inilah ide dasar dalam takbir pembukaan sebagai takbirat al-ihram. Karena itu, dalam literatur kesufian berbahasa Jawa, shalat atau sembah yang dipandang sebagai "mati sajeroning hurip" (mati dalam hidup), karena memang kematian adalah panutan hubungan horizontal sesama manusia guna memasuki alam akhirat yang merupakan "hari pembalasan" tanpa hubungan horizotal seperti pembelaan, perantaraan, ataupun tolong-menolong.[7]

Selanjutnya dia yang sedang melakukan shalat hendaknya menyadari sedalam-dalamnya akan posisinya sebagai seorang makhluk yang sedang menghadap Khaliknya, dengan penuh keharuan, kesyahduan dan kekhusyukan. Sedapat mungkin ia menghayati kehadirannya di hadapan Sang Maha Pencipta itu sedemikian rupa sehingga ia "seolah-olah melihat Khaliknya"; dan kalau pun ia tidak dapat melihat-Nya, ia harus menginsyafi sedalam-dalamnya bahwa "Khaliknya melihat dia", sesuai dengan makna ihsan seperti dijelaskan Nabi saw dalam sebuah hadits.[8] Karena merupakan peristiwa menghadap Tuhan, shalat juga sering dilukiskan sebagai mi'raj seorang mukmin, dalam analogi dengan mi'raj Nabi saw yang menghadap Allah secara langsung di Sidrat al-Muntaha.

Dengan ihsan itu orang yang melakukan shalat menemukan salah satu makna yang amat penting ibaratnya, yaitu penginsyafan diri akan adanya Tuhan Yang Maha Hadir (omnipresent), sejalan dengan berbagai penegasan dalam Kitab Suci, seperti, misalnya: "Dia (Allah) itu beserta kamu di manapun kamu berada, dan Allah Maha teliti akan segala sesuatu yang kamu kerjakan."[9] Bahwa shalat disyariatkan agar manusia senantiasa memelihara hubungan dengan Allah dalam wujud keinsyafan sedalam-dalamnya akan ke-Maha-Hadiran-Nya, ditegaskan, misalnya, dalam perintah kepada Nabi Musa as. saat ia berjumpa dengan Allah di Sinai: "Sesungguhnya Aku adalah Allah, tiada Tuhan selain Aku. Maka sembahlah olehmu akan Daku, dan tegakkanlah shalat untuk mengingat-Ku!"[10] Dan ingat kepada Allah yang dapat berarti kelestarian hubungan yang dekat dengan Allah adalah juga berarti menginsyafkan diri sendiri akan makna terakhir hidup di dunia ini, yaitu bahwa "Sesungguhnya kita berasal dari Allah, dan kita akan kembali kepada-Nya". [11]

  1. Puasa

Dari berbagai ibadah dalam Islam, puasa di bulan Ramadhan barangkali merupakan ibadat wajib yang paling mendalam bekasnya pada jiwa seorang Muslim. Pengalaman selama sebulan dengan berbagai kegiatan yang menyertainya seperti berbuka, tarawih dan makan sahur senantiasa membentuk unsur kenangan yang mendalam akan masa kanak-kanak di hati seorang Muslim. Maka ibadah puasa merupakan bagian dari pembentuk jiwa keagamaan seorang Muslim, dan menjadi sarana pendidikannya di waktu kecil dan seumur hidup. Semua bangsa Muslim menampilkan corak keruhanian yang sama selama berlangsungnya puasa, dengan beberapa variasi tertentu dari satu ke lainnya.

Puasa, Kesucian dan Tanggung Jawab Pribadi

Sebuah Hadits menuturkan tentang adanya firman Tuhan (dalam bentuk Hadits Qudsi): "Semua amal seorang anak Adam (manusia) adalah untuk dirinya kecuali puasa, sebab puasa itu adalah untuk-Ku, dan Aku-lah yang akan memberinya pahala."[12] Berkaitan dengan ini Ibn al-Qayyim al-Jawzi memberi penjelasan bahwa puasa itu

... adalah untuk Tuhan seru sekalian Alam, berbeda dari amal-amal yang lain. Sebab seseorang yang berpuasa tidak melakukan sesuatu apa pun melainkan meninggalkan syahwatnya, makanannya dan minumannya demi Sesembahannya (Ma'bududu, yakni,Tuhan). Orang itu meninggalkan segala kesenangan dan kenikmatan dirinya karena lebih mengutamakan cinta Allah dan ridla-Nya. Puasa itu rahasia antara seorang hamba dan Tuhannya, yang orang lain tidak mampu melongoknya. Sesama hamba mungkin dapat melihat seseorang yang berpuasa meninggalkan segala sesuatu yang membatalkan makan, minum, dan syahwatnya demi Sesembahannya, maka hal itu merupakan perkara yang tidak dapat diketahui sesama manusia. Itulah hakikat puasa.[13]

Jadi salah satu hakikat ibadah puasa ialah sifatnya yang pribadi atau personal, bahkan merupakan rahasia antara seorang manusia dengan Tuhannya. Dan segi kerahasiaan itu merupakan letak seorang manusia dengan Tuhannya. Dan segi kerahasiaan itu merupakan letak dan sumber hikmahnya, yang kerahasiaan itu sendiri terkait erat dengan makna keikhlasan dan ketulusan. Antara puasa yang sejati dan puasa yang palsu hanyalah dibedakan oleh, misalnya, seteguk air yang dicuri minum oleh seseorang ketika ia berada sendirian.

Puasa benar-benar merupakan latihan dan ujian kesadaran akan adanya Tuhan yang Maha Hadir (Ompnipresent), dan yang mutlak tidak pernah lengah sedikitpun dalam pengawasan-Nya terhadap segala tingkah laku hamba-hamba-Nya. Puasa adalah penghayatan nyata akan makna firman bahwa "Dia (Allah) itu bersama kamu dimana pun kamu berada, dan Allah itu Maha Periksa akan segala sesuatu yang kamu perbuat."[14] "Kepunyaan Allah-lah timur dan barat; maka ke mana pun kamu menghadap, di sanalah Wajah Allah."[15] "Sungguh Kami (Allah) telah menciptakan manusia, dan Kami mengetahui apa yang dibisikkan oleh hatinya Kami lebih dekat kepadanya daripada urat lehernya sendiri."[16] "Ketahuilah olehmu sekalian bahwa Allah menyekat antara seseorang dan hatinya sendiri..."[17]

Puasa dan Tanggungjawab Kemasyarakatan

Sebegitu jauh kita telah mencoga melihat hikmah ibadah puasa sebagai sarana pendidikan Ilahi untak menanamkan tanggungjawab pribadi. Tetapi justru pengertian "tanggungjawab" itu sendiri mengisyaratkan adanya aspek sosial dalam perwujudan pada kehidupan nyata di dunia ini. Dan sesungguhnya tanggungjawab sosial adalah sisi lain dari mata uang logam yang sama, yang sisi pertamanya ialah tanggungjawab pribadi. Ini berarti bahwa dalam kenyataannya kedua jenis tanggungjawab itu tidak bisa dipisahkan, sehingga tiadanya salah satu dari keduanya akan mengakibatkan peniadaan yang lain.

Oleh karena itu para ulama senantiasa menekankan bahwa salah satu hikmah ibadah puasa ialah penanaman rasa solidaritas sosial. Dengan mudah hal itu dibuktikan dalam kenyataan bahwa ibadah puasa selalu disertai dengan anjuran untuk berbuat baik sebanyak-banyaknya, terutama perbuatan baik dalam bentuk tindakan menolong meringankan beban kaum fakir miskin, yaitu zakat, sedekah, infaq, dll.

Dari sudut pandangan itulah kita harus melihat kewajiban membayar zakat fitrah pada bulan Ramadhan, terutama menjelang akhir bulan suci itu. Seperti diketahui, fithrah merupakan konsep kesucian asal pribadi manusia, yang memandang bahwa setiap individu dilahirkan dalam keadaan suci bersih. Karena itu zakat fitrah merupakan kewajiban pribadi berdasarkan kesucian asalnya, namun memiliki konsekuensi sosial yang sangat langsung dan jelas. Sebab, seperti halnya dengan setiap zakat atau "sedekah" (shadaqah, secara etimologis berarti "tindakan kebenaran") pertama-tama dan terutama diperuntukkan bagi golongan fakir-miskin serta mereka yang berada dalam kesulitan hidup seperti al-riqab (mereka yang terbelenggu, yakni, para budak; dalam istilah modern dapat berarti mereka yang terkungkung oleh "kemiskinan struktural") dan al-gharimun (mereka yang terbeban berat hutang), serta ibn al-sabil (orang yang terlantar dalam perjalanan), demi usaha ikut meringankan beban hidup mereka. Sasaran zakat yang lain pun masih berkaitan dengan kriteria bahwa zakat adalah untuk kepentingan umum atau sosial, seperti sasaran amil atau panitia zakat sendiri, kaum mu'allaf, dan sabil-Allah ("sabilillah", jalan Allah), kepentingan masyarakat dalam artian yang seluas-luasnya.

Sebenarnya dimensi sosial dari hikmah puasa ini sudah dapat ditarik dan difahami dari tujuannya sendiri dalam Kitab Suci, yaitu taqwa. Dalam memberi penjelasan tentang taqwa sebagai tujuan puasa itu, Syeikh Muhammad 'Abduh menunjuk adanya kenyataan bahwa orang-orang kafir penyembah berhala melakukan puasa (menurut cara mereka masing-masing) dengan tujuan utama "membujuk" dewa-dewa agar jangan marah kepada mereka atau agar senang kepada mereka dan "memihak" mereka dalam urusan hidup mereka di dunia ini. Ini sejalan dengan kepercayaan mereka bahwa dewa-dewa itu akan mudah dibujuk dengan jalan penyiksaan diri sendiri dan tindakan mematikan hasrat jasmani.

Cara pandang kaum musyrik dalam berpuasa berbeda dengan ajaran agama Tawhid yang mengajarkan manusia untuk tunduk-patuh dan pasrah sepenuhnya (Islam kepada Tuhan Yang Maha Esa. Dalam agama ini diajarkan bahwa Tuhan tidaklah didekati dengan sesajen seperti pada kaum pagan atau musyrik, melainkan dengan amal perbuatan yang baik, yang membawa manfaat dan faedah kepada diri sendiri dan kepada sesama manusia dalam masyarakat: "Maka barangsiapa ingin berjumpa dengan Tuhannya, hendaknyalah ia berbuat baik, dan janganlah dalam berbakti kepada Tuhannya itu ia memperserikatkan-Nya dengan seseorang siapapun juga."[18]

Ibadah puasa selama sebulan itu diakhiri dengan Hari Raya Lebaran atau Idul Fitri (Id-al-fithr, "Siklus Fitrah"), yang menggambarkan tentang saat kembalinya fitrah atau kesucian asal manusia setelah hilang karena dosa selama setahun, dan setelah pensucian diri dosa itu melalui puasa. Dalam praktek yang melembaga dan mapan sebagai adat kita semua, manifestasi dari Lebaran itu ialah sikap-sikap dan perilaku kemanusiaan yang setulus-tulusnya dan setinggi-tingginya. Dimulai dengan pembayaran zakat fitrah yang dibagikan kepada fakir miskin, diteruskan dengan bertemu sesama anggota umat dalam perjumpaan besar pada shalat Id, kemudian dikembangkan dalam kebiasaan terpuji bersilaturahmi kepada sanak kerabat dan teman sejawat, keseluruhan manifestasi Lebaran itu menggambarkan dengan jelas aspek sosial dari hasil ibadah puasa. Adalah bersyukur atas nikmat-karunia yang merupakan hidayah Allah kepada kita itu maka pada hari Lebaran kita dianjurkan untuk memperlihatkan kebahagiaan dan kegembiraan kita. Petunjuk Nabi dalam berbagai Hadits mengarahkan agar pada hari Lebaran tidak seorang pun tertinggal dalam bergembira dan berbahagia, tanpa berlebihan dan melewati batas.

Karena itu zakat fitrah sebenarnya lebih banyak merupakan peringatan simbolik tentang kewajiban atas anggota masyarakat untuk berbagi kebahagiaan dengan kaum yang kurang beruntung, yang terdiri dari para fakir miskin. Dari segi jumlah dan jenis materialnya sendiri, zakat fitrah mungkin tidaklah begitu berarti. Tetapi, sama dengan ibadah korban yang telah disinggung di atas, yang lebih asasi dalam zakat fitrah ialah maknanya sebagai lambang solidaritas sosial dan rasa perikemanusiaan. Dengan perkataan lain, zakat fitrah adalah lambang tanggung-jawab kemasyarakatan kita yang merupakan salah satu hasil pendidikan ibadah puasa, dan yang kita menifestasikan secara spontan.

Tetapi, sebagai simbol dan lambang, zakat fitrah harus diberi substansi lebih lanjut dan lebih besar dalam seluruh aspek hidup kita sepanjang tahun, berupa komitmen batin serta usaha mewujudkan masyarakat yang sebaik-baiknya, yang berintikan nilai Keadilan Sosial. Inilah antara lain makna firman Allah berkenaan dengan Hari Raya Lebaran: Hendaknya kamu sekalian sempurnakan hitungan (hari berpuasa sebulan) itu, dan hendaknya pula kamu bertakbir mengagungkan Allah atas karunia hidayah dan diberikan oleh-Nya kepadamu sekalian, dan agar supaya kamu sekalian bersyukur.[19]

  1. Zakat

Zakat adalah merupakan salah satu ajaran pokok dalam agama Islam yang adalah merupakan pemberian wajib yang dikenakan pada kekayaan seseorang yang beragama islam yang telah terakumulasi nisab dan haul dari hasil perdagangan, pertanian, hewan ternak, emas dan perak, berbagai bentuk hasil pekerjaan/profesi/investasi/saham dan lain sebagainya.

Selain Zakat, dikenal juga istilah infaq dan shadaqah, hanya saja sifatnya bukan merupakan pemberian wajib, tetapi pemberian yang bersifat sangat dianjurkan (sunnat) bagi mereka yang bercukupan. Infaq adalah harta yang dikeluarkan oleh seseorang atau badan di luar zakat, untuk kemaslahatan ummat. Sedangkan Shadaqah ialah harta yang dikeluarkan seorang muslim di luar zakat untuk kemaslahatan umum.

Zakat, Infaq dan Shadaqah (ZIS) adalah merupakan asset berharga ummat Islam sebab berfungsi sebagai sumber dana potensial yang dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahateraan seluruh masyarakat. Para pakar dibidang hukum Islam menyatakan bahwa, ZIS dapat komplementer dengan pembangunan nasional, karena dana ZIS dapat dipergunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya dalam bidang pengentasan kemiskinan, kebodohan dan keterbelakangan serta mengurangi jurang pemisah antara si kaya dengan si miskin sekaligus meningkatkan perekonomian pedagang kecil yang selalu tertindas oleh pengusaha besar dan mengentaskan berbagai persoalan yang berkaitan dengan sosial kemasyarakatan dan sosial keagamaan.

Persoalannya sekarang adalah fungsi dan peranan zakat yang begitu besar dalam ajaran agama Islam tidak sebanding dengan perhatian dan pelaksanaannya dari ummat Islam. Dari lima kewajiban pokok yang tercantum dalam Rukun Islam, Zakat adalah merupakan semacam “anak tiri” bila dibandingkan dengan Rukun Islam yang lainnya, padahal kedudukannya adalah sama dalam ajaran agama Islam sebab sama-sama Rukun atau Tiang Penyangga Utama. Malah sebenarnya Zakat mempunyai kelebihan apabila dibandingkan dengan keempat Rukun Islam lainnya, sebab zakat selain bedimensi ubudiyah juga berdimensi sosial kemasyarakatan secara langsung dalam bentuk material, sedangkan keempat Rukun Islam lainnya hanya berdimensi ubudiyah dan kalaupun berdimensi sosial tetapi tidak secara langsung sebagaimana halnya zakat.

Agar upaya yang dimaksud dapat dicapai sebagaimana mestinya maka diperlukan adanya pengelolaan ZIS secara profesional dengan menggunakan manajemen modern serta dengan melibatkan para pakar di bidangnya, di tambah dengan dukungan pemerintah yang intensif baik yang bersifat moril berupa kebijaksanaan-kebijaksanaan maupun yang bersifat materil dalam bentuk penyediaan dana operasional dan administratif.

Dasar Hukum Zakat

Adapun dasar hukum yang menjadi landasan dalam pengelolaan zakat terdapat dalam al-Qur’an, al-Hadist dan peraturan perundang-undangan yang berlaku antara lain:

  1. Kewajiban membayar zakat, tercantum dalam Al-Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 110, yang artinya: “Dan dirikanlah sholat dan tunaikanlah zakat. Dan kebaikan apa saja yang kamu usahakan bagi dirimu, tentu kamu akan mendapat pahalanya pada sisi Allah. Sesungguhnya Allah Maha Melihat apa-apa yang kamu kerjakan”.
  2. Kewajiban memungut zakat, tercantum dalam Al-Qur’an Surat At-Taubah ayat 103, yang artinya: “Ambillah zakat dari sebaagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka, dan mendo’alah untuk mereka, sesungguhnya do’a kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui”.
  3. Ketentuan kepada siapa zakat itu diwajibkan dan apa-apa saja yang wajib dikeluarkan zakatnya, tercantum dalam Al-Qur’an Surat Al Baqarah ayat 267, yang artinya: “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di Jalan Allah) sebahagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebahagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu nafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji”.
  4. Tetang siapa saja yang berhak menrima zakat, tercantum dalam Al-Qu’an surat At-Taubah ayat 60, yang artinya: “Sesungguhnya zakat-zakat uitu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk Jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana”.
  5. Fadhilah menafkahkan harta di jalan Allah terdapat dalam Al-Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 261, yang artinya: “Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah, adalah serupa dengan sebutir beni yang menumbuhkan tujuh butir, pada tiap-tiap butir : seratus biji. Allah melipatgandakan (ganjaran) bagi siapa yang dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (kurniaNya) lagi Maha Mengetahui”.

  1. Haji

Secara etimologi, haji berarti menyengaja pergi menuju tempat yang diagungkan. Secara terminologis berarti beribadah kepada Allah dengan melaksanakan manasik haji, yaitu perbuatan tertentu yang dilakukan pada waktu dan tempat tertentu dengan cara yang tertentu pula. Definisi ini disepakati oleh seluruh mazhab.

Haji hukumnya fardu bagi lelaki dan wanita sekali seumur hidup.

Firman Allah SWT Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup melakukan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.[20]

Dalam hadits lain, Rasulullah saw. bersabda: “Wahai manusia! Sesungguhnya telah difardlukan kepadamu haji, oleh sebab itu berhajilah” Kemudian seorang laki-laki berdiri dan bertanya, “Wahai Rasulullah apakah setiap tahun?” Rasulullah Saw diam sampai pertanyaan tersebut diulang sampai tiga kali. Kemudian beliau bersabda, “Kalau aku jawab (ya), maka akan wajib dan kamu sekalian tidak akan mampu melaksanakannya”.

Umat Islam sepakat bahwa haji adalah rukun Islam yang ke lima, hukumnya adalah fardu. Menurut mayoritas ulama, fardunya tidak bersifat segera, tetapi dapat ditunda dari awal waktu mampu melaksanakannya.

Syarat-syarat haji

1. Islam, haji tidak wajib bagi orang kafir, hajinya tidak sah.

2. Merdeka, tidak wajib haji bagi budak.

3. Taklif (sudah mukallaf, yaitu berkewajiban melaksanakan syariat)

4. Kemampuan, dengan syarat sebagai berikut:

a. Ada perbekalan, makanan dan lain-lain untuk pergi dan pulang.

b. Ada kendaraan

c. Perbekalan yang dibawa harus kelebihan dari pembayaran hutang dan biaya keluarga yang ditinggalkan di rumah.

5. Dengan kendaraan yang sudah jelas bahwa tidak akan mengalami kesulitan.

6. Perjalanan aman.

Wajib Haji

Wajib adalah semua pekerjaan yang harus dilakukan, bila ditinggalkan, maka harus membayar dam (denda).

Wajib Haji 7, yaitu:

1. Ihram dari mikat

2. Wukuf di Arafah

3. Bermalam di Mazdalifah

4. Bermalam di Mina

5. Mencukur atau memotong rambut, mencukur lebih afdal

6. Melempar jumrah

7. Tawaf wada'

Seluruh mazhab sepakat tentang rukun dan wajib di dalam haji.

Rukun Haji

Rukun Haji adalah kegiatan yang harus dilakukan dalam Ibadah Haji. Jika tidak dikerjakan maka Hajinya tidak syah

Rukun Haji ada enam, yaitu:

  1. Ihram, Pernyataan mulai mengerjakan ibadah haji atau umroh dengan memakai pakaian ihram disertai niat haji atau umroh di miqat.
  2. Wukuf di Arafah, Berdiam diri dan berdoa di Arafah pada tanggal 9 Zulhijah
  3. Tawaf Ifadah Mengelilingi Ka'bah sebanyak 7 kali, dilakukan setelah melontar jumroh Aqabah pada tgl 10 Zulhijah
  4. Sa'ie berjalan atau berlari-lari kecil antara bukit Shafa dan Marwah sebanyak 7 kali, dilakukan setelah Tawaf Ifadah.
  5. Tahallul bercukur atau menggunting rambut setelah melaksanakan Sa'i
  6. Tertib, Mengerjakan kegiatan sesuai dengan urutan dan tidak ada yang tertinggal
  1. Perbankan

Konsep Bank dalam Islam (Bank syariah) adalah Allah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba,[21] Jual-beli boleh dilakukan dengan penyerahan tangguh,[22] Ummat Islam mengajarkan ta’awun,[23] dan menghindari iktinaz.[24] Selain itu, karena hampir semua pekerjaan muamalah adalah mubah kecuali ada dalil yang melarangnya (ushul fiqih)

Kata “bank” sebagai istilah lembaga keuangan tidak pernah disebutkan secara eksplisit dalam Al Qur’an. Namun jika yang dimaksud adalah sesuatu yang memiliki unsur-unsur seperti struktur, manajemen, fungsi, serta hak dan kewajiban, maka semua itu disebut secara jelas, seperti zakat, shadaqah, ghonimah (rampasan perang), bai’ (jual-beli), dain (hutang dagang), maal (harta) dsb, yang memiliki konotasi fungsi yang dilaksanakan oleh peran tertentu dalam kegiatan ekonomi.

Lembaga-lembaga itu pada akhirnya bertindak sebagai individu, yang dalam konteks fiqh disebut “Syakhsyiyyah al-I’tibariyyah” atau “Syakhsyiyyah al Ma’nawiyah”. Dalam hal akhlaq, Al-Qur’an menyebutkannya secara eksplisit, baik dalam kisah maupun perintah. Konsep accountability, misalnya, terletak pada ayat-ayat yang paling panjang dan berupa perintah-perintah.[25] Demikian pula konsep trust (amanah,),[26] dan keadilan.[27]

Untuk menjaga stabilitas lembaga tersebut Al-Qur’an mengajarkan tindakan tegas (amar ma’ruf nahi munkar) (QS 3: 110) dan teguran (tawsiah) dalam kebenaran dan kesabaran (QS Al Asr). Al-Qur’an juga menjelaskan perlunya struktur hierarki manajemen yang rapih untuk melakukan perjuangan mencapai tujuan lembaga sebagai manifestasi kecintaan Tuhan (QS 61: 4)

Fungsi Dasar Dari Bank

Bank syariah adalah lembaga keuangan yang didasarkan pada ajaran-ajaran Islam berdasarkan ajaran agama (ayat-ayat Al-Qur’an). Fungsi Bank syariah adalah:

1. Menyediakan tempat untuk menitipkan uang dengan aman (safe keeping function) dan

2. Menyediakan alat pembayaran untuk membeli barang dan jasa (transaction function).

Adapun tujuan pendirian Bank syariah adalah ummat Islam memerlukan perbankan bebas bunga, tidak bersifat spekulatif dan pembiayaan kegiatan usaha riil. Bank syariah didirikan untuk mempromosikan dan mengembangkan aplikasi dari prinsip-prinsip Islam, syariah dan tradisinya ke dalam transaksi keuangan dan perbankan serta bisnis lain yang terkait, dengan prinsip utama berupa: penghindaran riba, perolehan keuntungan yang sah menurut syariah dan menyuburkan zakat. Latar belakang pendirian bank syariah adalah karena Al-Qur’an melarang riba.

DAFTAR PUSTAKA

Abdulwahid, Idat, dkk. 2003. Pranata Sosial Dalam Masyarakat Sunda. Jakarta: Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional.

Abu 'Abd-Allah ibn al-Qayyim al-Jawzi, 1973, Zad al-Ma'ad fi Huda Khayr al-Ibad, Beirut: Dar al-Fikr

Adang Djumhur Salikin, Bahan Kuliah Metode Studi Islam Program Pascasarjana STAIN Cirebon

Al-Qur’an dan Tejemahnya.

Dadang Kahmad, 2000, Sosiologi Islam, Bandung: Rosda

Muhammad Mahmud al-Shawwaf, 1967, Kitab Ta'lim al-Shalah, Jeddah: al-Dar al-Su'udiyyah li al-Nasyr

Sayyid Muhammad Husayn al-Thaba'thabati, 1983, Al-Mizan fi Tafsir al-Qur'an, Beirut: Mu'assat al-A'lami

Soekanto, Soerjono. 1990. Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta: Rajawali Pers.


PRANATA ISLAM


Makalah

Diajukan sebagai Tugas Mandiri

Mata Kuliah: Metode Studi Islam

Dosen Pengampu: Prof. Dr. Adang Djumhur S, M.Ag

Oleh:

LELIN PARLINA DEWI

NIM. 055920013

PROGRAM PASCASARJANA

KONSENTRASI PENDIDIKAN ISLAM

SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN)

CIREBON

2009



[1] "Sungguh berbahagialah mereka yang beriman, yaitu mereka yang khusyuk dalam shalat mereka..." (QS. al-Mu'minun 23: 1-2).

[2] Hadits, dikutip a.l. oleh Muhammad Mahmud al-Shawwaf, Kitab Ta'lim al-Shalah (Jeddah: al-Dar al-Su'udiyyah li al-Nasyr, 1387 H/1967 M), hal. 9.

[3] Ibid.,hal. 13

[4] Ibid., hal. 24

[5] Doa pembukaan shalat ini sesungguhnya kita warisi dari kalimat Nabi Ibrahim a.s. dengan sedikit perubahan (yaitu tambahan kata-kata musliman), yang dia ucapkan sebagai kesimpulan proses pencariannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sekaligus pernyataan pembebasan diri dari praktek syirik kaumnya di Babilonia. (Lihat QS. al-An'am/6:79 dan penuturan di situ tentang bagaimana pengalaman pencarian Nabi Ibrahim sehingga ia "menemukan" Tuhan Yang Maha Esa, ayat 74-83).

[6] Seruan ini pun berasal dari Kitab Suci, berupa perintah Allah kepada Nabi kita agar mengucapkan seruan serupa itu, sebagai kelanjutan semangat agama Nabi Ibrahim. Diadopsi dengan sedikit perubahan, yaitu dari "wa ana awwal al-muslimin" (dan aku adalah yang pertama dari mereka yang pasrah) menjadi "wa ana min al-muslimin" (dan aku termasuk mereka yang pasrah). (Lihat QS. al-An'am/6:161-162).

[7] Lihat, a.l., QS. al-Baqarah 2:48, 123 dan 254.

[8] Ada sebuah hadits yang amat terkenal, yang banyak dikutip para ulama kita, berkenaan dengan penjelasan Nabi saw tentang arti Iman, Islam dan Ihsan. Ketika Nabi saw ditanya tentang Ihsan (al-ihsan), beliau menjawab, "Al-ihsan ialah bahwa engkau menyembah Allah seolah-olah engkau melihatNya; dan kalau pun engkau tidak melihat-Nya maka sesungguhnya Dia melihat engkau."

[9] QS. al-Hadid 57:4

[10] QS. Thaha 20:14.

[11] QS. al-Baqarah/2:156.

[12] Lihat al-Jurjawi, h. 228. Hadits dengan makna yang sama juga dikutip oleh al-Sayyid Muhammad Husayn al-Thaba'thabati dalam Al-Mizan fi Tafsir al-Qur'an, 21 jilid (Beirut: Mu'assat al-A'lami, 1403/1983), jil. 2, h 25. Al- Thaba'thabati juga memberikan uraian dengan nada dan makna yang sama dengan al-Jawzi dan al-Jurjawi.

[13] Abu 'Abd-Allah ibn al-Qayyim al-Jawzi, Zad al-Ma'ad fi Huda Khayr al-Ibad, 4 jilid (Beirut: Dar al-Fikr, 1392/1973), Jil. I, h 154.

[14] QS. al-Hadid [57]: 4.

[15] QS. al-Baqarah [2] : 183.

[16] QS. Qaf [50]: 16.

[17] QS. al-Anfal [8]: 24.

[18] 17. QS. al-Kahfi [18]: 110.

[19] QS. al-Baqarah [2]:185

[20] Lihat QS Ali Imran [3]: 97

[21] Lihat QS Al-Baqarah [2]:275

[22] QS Al-Baqarah [2]: 282

[23] QS Al-Maidah [5]: 2

[24] QS al-Taubah [9]: 34

[25] Lihat QS Al-Baqarah [2]: 282-283.

[26] QS Al-Baqarah [2]: 283

[27] QS Annisa [4]: 4, 128, 135, 5:8

Tidak ada komentar:

Posting Komentar